Mekar Funder Portal Peer-to-Peer Lending Marketplace
Menu

Tentang Kami

MEKAR didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses finansial bagi para pelaku UMKM di Indonesia yang membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif. Kami melakukan hal ini dengan cara menghubungkan lender dengan usaha-usaha kecil yang membutuhkan modal usaha. Untuk itu, fokus kami bermitra dengan institusi finansial non-bank yang beroperasi di banyak daerah di Indonesia.

MEKAR telah mendapatkan perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan OJK nomor KEP-127/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019. Aktivitas bisnis MEKAR diawasi secara ketat dan diatur dalam Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan MEKAR terhadap hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Pada 11 Januari 2024, PT Mekar Investama Sampoerna diakuisisi oleh Linkki Singapore Pte. Ltd. yang mana menyebabkan perubahan nama perusahaan menjadi PT Mekar Investama Teknologi.

MEKAR menggunakan teknologi untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Indonesia untuk mendanai pelaku usaha kecil di tanah air. Untuk mencapai misinya, MEKAR mengajak orang-orang Indonesia yang memiliki dana lebih untuk mendanai pinjaman usaha untuk para pelaku bisnis atau wirausahawan Indonesia yang kekurangan modal.

MEKAR menjangkau semua wilayah Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai koperasi simpan pinjam, bank perkreditan rakyat, dan lembaga keuangan dengan total jangkauan lebih dari 300 kantor cabang di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut mencari, menyeleksi, dan memberikan pendanaan awal kepada pelaku bisnis atau usaha kecil. MEKAR menyeleksi peminjam yang memiliki risiko minimum untuk dibiayai oleh lender, yaitu orang-orang yang memiliki dana untuk mendanai pinjaman usaha. Dengan begitu, lembaga-lembaga yang menjadi mitra MEKAR memiliki lebih banyak modal untuk digunakan sehingga semakin banyak usaha yang dapat didanai. Platform web yang digunakan oleh MEKAR untuk menyediakan layanan pinjam meminjam yaitu mekar.id.

Tim Kami

Temukan tim kami dibalik kesuksesan Mekar

...

Ahmad Fuad

Komisaris

...

Pandu Aditya K.

CEO

...

Mahwi Winarto

COO

Ahmad Fuad

Komisaris

Ahmad memulai karirnya di industri perbankan pada tahun 1983 ketika ia bergabung dengan Bank Indonesia. Posisi yang pernah dipegang termasuk di antaranya Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan di Bank Indonesia dan beberapa jabatan penting di PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Di tahun 2012, Ahmad bergabung di Sampoerna Financial Group.

Pandu Aditya K.

CEO

Pandu memiliki pengalaman sejak tahun 2007 di dunia jasa keuangan. Setelah lebih dari 9 tahun berkarir di perbankan, Pandu masuk ke industri fintech di tahun 2016. Pandu bersama co-founder Mekar sebelumnya mengembangkan bisnis model Mekar yang berfokus pada pertumbuhan UMKM melalui kerjasama dengan mitra koperasi terbaik di seluruh Indonesia. Model ini memampukan Mekar untuk menjangkau segmen yang unbankable sekaligus menjaga mitigasi risiko secara optimal.

Mahwi Winarto

COO

Mahwi Winarto telah meniti karier yang dinamis di bidang perbankan dan keuangan sejak tahun 2003, dengan memegang peran penting di berbagai institusi terkemuka. Keahliannya dalam manajemen risiko, operasi, dan pemasaran tidak hanya mendorong kesuksesan dalam pengalaman profesional sebelumnya tetapi juga secara signifikan memperkuat fondasi MEKAR, mendorong perusahaan menuju pencapaian yang lebih besar.

...

Ahmad Fuad

Komisaris

...

Pandu Aditya K.

CEO

...

Mahwi Winarto

COO

Pemegang Saham

Linkki Singapore, Pte. Ltd

Linkki Singapore, Pte. Ltd diatur berdasarkan hukum Negara Singapura yang merupakan anak perusahaan dari Linkki Group Pte. Ltd., dibentuk oleh sekelompok investor aktif yang berfokus pada investasi, bisnis berkelanjutan dan memberikan dampak sosial yang positif.

PT Sejahtera Mekar Investama

PT Sejahtera Mekar Investama diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beraktivitas sebagai perusahaan holding, dengan kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) and perundingan (negotiators) dalam merancang merger dan akusisi perusahaan

Visi

Membangun masyarakat Indonesia yang mendapatkan kemudahan akses pada kebutuhan finansial serta menjadi masyarakat yang berkesadaran keuangan.

Misi

Demi meningkatkan akses keuangan bagi pelaku UMKM, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat literasi keuangan di masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk memberdayakan perempuan, memberikan mereka peluang yang setara untuk berkembang, dan memastikan inklusivitas dalam perekonomian, sehingga menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat.

Cerita Peminjam

Sejak kerja sama dengan Mekar di 2024, keuangan usaha saya berkembang pesat. Pendanaan bukan sekadar modal. Kami bisa ekspansi, produktivitas naik, cabang bertambah, dan tim pun merasakan dampaknya. Bersama Mekar, kami tumbuh dan terus maju dengan harapan.

Lie Hendy Lianto

Pengusaha

Saya ingin anak lulus sekolah, tapi tak punya uang tebus ijazah. Kondisi keuangan saya terpuruk. Lalu saya dibantu Koperasi lewat pembiayaan dari Mekar. Semua berubah: utang lunas, ijazah ditebus. Sekarang fokus cicil ke Mekar. Terima kasih Mekar.

Ade Arifah

Karyawati Pabrik

Awal usaha saya jualan bakso dan mie ayam pakai gerobak kecil. Setelah dapat pembiayaan dari Mekar lewat Koperasi, saya bisa buka kios. Omzet naik dari 6 juta jadi 15 juta. Tambahan modal ini jadi harapan baru. Terima kasih, Mekar!

Yuli Hertati

Penjual Mie Ayam

Saya ingin berbagi, lewat pinjaman Mekar via Koperasi, saya bisa lunasi daftar ulang anak di sekolah swasta, bayar utang, dan tambah modal usaha. Terima kasih Mekar, dan tim koperasi, yang telah memudahkan kebutuhan saya.

Suherawati

Karyawati Pabrik

Saya mulai usaha jual barang kredit dan galon isi ulang. Alhamdulillah, setelah mendapatkan pembiayaan dari Mekar lewat Koperasi, usaha berkembang, bisa buka depot air isi ulang dan agen gas 3 kg. Terima kasih Mekar!

Siti Rahmah

Jualan Galon

Awalnya saya jual elektronik keliling pakai sepeda dengan sistem kredit, omzet 10 juta/bulan. Setelah dapat pembiayaan dari Mekar via Koperasi, saya buka warung sembako dan kios sendiri. Omzet naik jadi 22 juta. Terima kasih, Mekar, atas dukungannya!

Aminah

Pengusaha Elektronik

Terima kasih banyak atas pinjaman yang sangat membatu saya. Pinjaman yang diberikan ini sangat berarti bagi saya karena saya dapat membantu orangtua yang sedang membutuhkan. Semoga program ini terus berjalan dan memberi manfaat bagi banyak orang yang membutuhkan.

Wardiansah

Karyawan

Terima kasih dukungan dan kerjasamanya dalam membantu anggota kami mendapatkan pembiayaan. Program ini sangat bermanfaat, khususnya dalam kondisi yang mendesak. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan memberi dampak positif bagi masyarakat di Indonesia.

Febri

Pengurus Organisasi

Saya mulai usaha jual sayur dan lauk keliling kampung dengan motor, omzet 7 juta/bulan. Alhamdulillah, setelah dapat pembiayaan dari Mekar lewat Koperasi, usaha berkembang, buka kios sendiri, dan omzet naik jadi 20 juta/bulan. Terima kasih, Mekar!

Aisah

Penjual Sayur

Saya sangat berterima kasih atas kesempatan dan kepercayaannya sehingga saya bisa mendapat pinjaman. Bantuan ini memberikan solusi nyata terhadap kebutuhan finansial saya saat ini. Semoga dengan adanya program ini dapat membantu dan memberikan manfaat bagi orang banyak.

Nayaminitia

Pekerja

Saya mulai jual sembako dan jajanan anak dengan meja, omzet 3 juta/bulan. Setelah mendapat pembiayaan dari Mekar lewat Koperasi, usaha berkembang, tambah jual sayuran mentah, dan punya tempat lebih nyaman. Omzet sekarang 15 juta. Terima kasih, Mekar!

Marhana

Usaha Toko Kelontong


PERHATIAN:
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/ atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERESIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

© 2025 Mekar - PT Mekar Investama Teknologi