Mekar Funder Portal Peer-to-Peer Lending Marketplace
Menu

Lowongan Pekerjaan

Kami tidak dapat menemukan pekerjaan yang Anda cari

Manfaat

Peluang Pertumbuhan Profesional

Kompensasi dan Manfaat yang Kompetitif

Lingkungan Kerja yang Positif

Tim Kami

Temukan tim kami dibalik kesuksesan Mekar

...

Ahmad Fuad

Komisaris

...

Pandu Aditya K.

CEO

...

Mahwi Winarto

COO

Ahmad Fuad

Komisaris

Ahmad memulai karirnya di industri perbankan pada tahun 1983 ketika ia bergabung dengan Bank Indonesia. Posisi yang pernah dipegang termasuk di antaranya Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan di Bank Indonesia dan beberapa jabatan penting di PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Di tahun 2012, Ahmad bergabung di Sampoerna Financial Group.

Pandu Aditya K.

CEO

Pandu memiliki pengalaman sejak tahun 2007 di dunia jasa keuangan. Setelah lebih dari 9 tahun berkarir di perbankan, Pandu masuk ke industri fintech di tahun 2016. Pandu bersama co-founder Mekar sebelumnya mengembangkan bisnis model Mekar yang berfokus pada pertumbuhan UMKM melalui kerjasama dengan mitra koperasi terbaik di seluruh Indonesia. Model ini memampukan Mekar untuk menjangkau segmen yang unbankable sekaligus menjaga mitigasi risiko secara optimal.

Mahwi Winarto

COO

Mahwi Winarto telah meniti karier yang dinamis di bidang perbankan dan keuangan sejak tahun 2003, dengan memegang peran penting di berbagai institusi terkemuka. Keahliannya dalam manajemen risiko, operasi, dan pemasaran tidak hanya mendorong kesuksesan dalam pengalaman profesional sebelumnya tetapi juga secara signifikan memperkuat fondasi MEKAR, mendorong perusahaan menuju pencapaian yang lebih besar.

...

Ahmad Fuad

Komisaris

...

Pandu Aditya K.

CEO

...

Mahwi Winarto

COO


PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/ atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERESIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

© 2024 PT Mekar Investama Teknologi. All Rights Reserved.