Mekar Funder Portal Peer-to-Peer Lending Marketplace
Menu

Pusat Bantuan

Kami ada untuk Anda
Ingin bertanya lebih jauh?

Untuk jawaban yang lebih cepat, hubungi dan kami akan memberikan tanggapan

Laporan Pengaduan Tahunan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 /POJK.07/2018 dan SE OJK No. 17 /SEOJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, maka PT. Mekar Investama Teknologi telah melakukan penanganan pengaduan konsumen, berikut ini laporannya:
No. Jenis Transaksi Keuangan Selesai Dalam Proses Tidak Selesai Jumlah Pengaduan
Total Persentase Total Persentase Total Persentase
1 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 3010 100% 0 0% 0 0% 3010
Total 3010 100% 0 0% 0 0% 3010

PERHATIAN:
  1. PT Mekar Investama Teknologi adalah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dengan nama sistem elektronik “Mekar”, yang mempertemukan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
  2. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  3. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana . Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  4. Mekar dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  5. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam memberikan pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  6. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat suku bunga dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembayaran kembali fasilitas pendanaan.
  7. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  8. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  9. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Mekar dengan Pemberi Dana dan/ atau Penerima Dana.
  10. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Mekar, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Mekar sehingga Mekar wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  11. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERESIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

© 2026 Mekar - PT Mekar Investama Teknologi