Mekar Funder Portal Peer-to-Peer Lending Marketplace
Menu

Ketentuan Pengaduan Pengguna

Pengaduan kepada MEKAR dapat disampaikan oleh pengguna layanan (pemberi dana dan/atau penerima dana) dan pihak eksternal non pengguna layanan. Setiap pengaduan yang diterima melalui formulir kontak di website dan email akan diberikan tanda bukti terima yang berisi nomor registrasi, tanggal penerimaan, dan nomor/kontak MEKAR terkait pengaduan tersebut.

Berikut adalah jalur pengaduan, bentuk pengaduan, alur pengaduan, serta penyelesaian pengaduan di MEKAR.

Media Pengaduan Pengguna

MEKAR menyediakan layanan informasi melalui beberapa media, yaitu telepon, email, live chat, WhatsApp, serta kunjungan ke kantor pusat dan/atau kantor perwakilan perusahaan.

Formulir Kontak di Website

Pengguna atau pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui form pada halaman ‘Hubungi Kami’ di website MEKAR.

Email

Pengaduan dapat disampaikan oleh pengguna atau pelapor melalui email support@mekar.id

Live Chat

Pengguna atau pelapor bisa mengajukan pengaduan melalui tombol Live Chat yang terdapat pada bagian kanan bawah di website MEKAR.

WhatsApp

Pengaduan dapat disampaikan oleh pengguna atau pelapor melalui nomor WhatsApp yang ada di website MEKAR pada halaman ‘Hubungi Kami’.

Telepon

MEKAR menyediakan nomor telepon khusus yang dapat digunakan oleh pengguna atau pelapor untuk menyampaikan pengaduan. Pengguna dapat menemukan nomor telepon di website MEKAR. Nomor ini dapat dihubungi untuk menyampaikan pengaduan pada hari kerja di jam 09.00 - 17.00 WIB.

Alur Penanganan Pengaduan

Kami telah membagi alur penanganan pengaduan yang masuk menjadi 2 bagian. Pengaduan yang berasal dari pengguna general dan pengaduan yang berasal dari mitra penyalur pinjaman MEKAR.

Pengaduan dari Pengguna

  • Customer Support menerima pengaduan dari pelanggan dan mencatatnya pada Report CS.
  • Customer Support memberikan tanggapan atas pengaduan secara cepat, maksimal 1 (satu) hari kerja dari tanggal menerima pengaduan.

Standar waktu penyelesaian adalah 2 (dua) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.

  • Customer Support berkoordinasi dengan departemen terkait untuk mencari solusi atas pengaduan.

  • Standar waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.

Customer Support memantau setiap pengaduan dan melakukan update setiap perubahan status pengaduan.

Tingkat Kompleksitas Pengaduan

Proses penyelesaian pengaduan kami bagi berdasarkan tingkat kompleksitas dari pengaduan yang diberikan oleh pengguna atau pelapor.

Ringan

Pengaduan pelanggan bersifat umum dan dapat diselesaikan oleh Customer Support.

Sedang

Pengaduan pelanggan memerlukan persetujuan dari departemen lain, dan/atau berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi terkait aspek finansial.

Berat

Pengaduan pelanggan melibatkan tuntutan ganti rugi terkait aspek finansial dan/atau tuntutan hukum, serta memerlukan persetujuan dari departemen lain.

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/ atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERESIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

© 2024 PT Mekar Investama Teknologi. All Rights Reserved.