Mekar Funder Portal Peer-to-Peer Lending Marketplace
Menu

Layanan Kami

...
...
Pendanaan Koperasi

Pendanaan Koperasi adalah pendanaan yang dikhususkan kepada koperasi yang bekerja ...

Desktop Image
Mobile Image
Icon
Pendanaan Koperasi

Pendanaan Koperasi adalah pendanaan yang dikhususkan kepada koperasi yang bekerja sama dengan MEKAR. Pendanaan ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan dalam mengembangkan dan memperluas usaha.

Baca selengkapnya
...
...
Pendanaan Multiguna

Pendanaan Multiguna adalah pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Dapat digunakan untuk ...

...
...
Account Receivable Financing

Account Receivable Financing adalah pendanaan berdasarkan jaminan piutang sesuai dengan ...

Pendanaan melalui platform Mekar menawarkan keuntungan sebagai berikut

  • Jangka waktu pendanaan dan syarat pembayaran yang fleksibel

  • Suku bunga kompetitif

  • Persetujuan pinjaman cepat dan mudah

  • Nominal pendanaan yang variatif

  • Peluang untuk mengembangkan koperasi di Indonesia, menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi

Point Utama

Pendanaan melalui kerjasama bersama koperasi

Jangka waktu pendanaan dan angsuran pembayaran yang fleksibel

Utamakan pelayanan terhadap pengguna

Mekar menawarkan kesempatan kepada para pemberi dana untuk membangun Indonesia secara langsung.

- Putera Sampoerna -

Pendiri


PERHATIAN:
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/ atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERESIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

© 2025 Mekar - PT Mekar Investama Teknologi